Selasa, 10 Mei 2011

HOBI KU

Malam-malam begini enak nih kayanya buat nulis :)
OK, tema hari ini membahas tentang "HOBI SAYA"

Dimulai dengan apa itu "HOBI"?

Menurut saya sih "HOBI" itu adalah suatu kebiasan yang kita sukai, yang sering kita lakukan dengan rasa iklas hati dimana kita menyisihkan waktu luang kita untuk dapat melakukannya.

To the point aja deh ^.^

Menurut saya hobi saya sangat enak, enjoy, menyenangkan, mengasikkan atau apalah namanya itu adalah "Membaca". Membaca merupakan kegiatan yang sering saya lakukan minimal 1x1 aka sehari sekali hehe udah kaya minum obat ya,,,

Awalnya kegiatan membaca merupakan momok yang menyebalkan bagi saya, karena dalam pikiran saya yang masih anak-anak nan lucu, melihat tulisan di buku seperti semut yang berbaris dan memberikan rasa bosan. Ketika waktu SD, jika diberikan tugas oleh ibu guru yang mengharuskan menjawab soal dengan membaca materi terlebih dahulu, yang saya lakukan adalah langsung menjawab soal tersebut tanpa membaca materinya hihihi.

Tapi kesan meyebalkan terhadap membaca sekejap sirna ketika ketika SD kelas 4 sama mengenal komic Doraemon. Dari situlah awal mula saya menyenangi kegiatan membaca ^.^”. Awalnya saya tidak tertarik akan komik tersebut tapi setelah membaca cerita awalnya, saya penasaran akan cerita selanjutnya apa yang terjadi.

Dari situ saya sering mengumpulkan komic-komic, tabloid anak-anak, majalah anak-anak untuk say abaca setiap hari. Kegiatan membaca ini memberikan segi positif bagi saya, saya jadi lebih meyenangi membaca buku pelajaran, sebelum materi itu diterangkan oleh ibu guru saya terlebih dahuku sudah membacanya, yihiiyyy jadi makin rajin.

Sampai saat ini kegiatan membaca terus saya lakukan dan saat ini saya sedang menyenangi membaca novel. Saya sering meminjam novel teman atau pun membeli novel untuk saya baca. Biasanya saya meluangkan waktu ketika hari libur atau malam hari untuk membaca. Ada rasa penasaran, sampai dimana suatu cerita selesai.

Dengan membaca, ada manfaat yang bisa kita ambil lhoo, antara lain:
1. Membaca membuat kita tenang
2. Membaca membuat pemikiran lebih berkembang
3. Membaca membantu mengasah daya ingat kita
4. Membaca bisa membuat pintar
5. Membaca menambah ilmu pengetahuan
6. Membaca menghilangkan kecemasan
7. Membaca membantu kita untuk mendapatkan informasi
8. Membaca membantu kita untuk dapat bertutur kata yang lebih baik dan dapat mengambil manfaat dari cerita yang kita baca

Nah, itu cerita singkat saya mengenai hobi saya ^.^

Selasa, 29 Maret 2011

MODUS-MODUS KEJAHATAN DALAM TEKNOLOGI INFORMASI

Perkembangan teknologi informasi saat ini sangat pesat sekali. Dapat dikatakan teknologi informasi sangat membantu activitas manusia. Seperti contoh, pengiriman surat sekarang bisa dilakukan melaui email tanpa melalui kantor pos. Contoh lainnya, dengan memanfaatkan teknologi informasi, pengiriman uang atau transfer bisa dilakukan melalui media telepon genggam atau handphone tanpa harus pergi ke bank. Karena banyaknya keunggulan dari teknologi informasi ini, maka ada pihak-pihak yang melakukan tindakan kriminal yang dapat merugikan perorangan atau lembaga dengan menggunakan teknologi informasi ini sebagai medianya. Tindakan inilah yang biasanya disebut dengan Cybercrime atau kejahatan dunia maya.

Cybercrime adalah suatu istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringankomputer menjadi alat, sasaran, atau tempat terjadinya kejahatan. Jenis-jenis cybercrime :

1. Illegal Contents
Kejahatan yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar dan bisa dikategorikan melanggar hukum.

2. Carding
Kejahatan dengan mencuri nomer kartu kredit milik orang lain dan digunakan oleh pelaku untuk transaksi perdagangan di internet.

3. Penyebaran virus secara sengaja
Biasanya penyebaran virus dilakukan beriringan dengan pengiriman emal.

4. Cybertalking
Dilakukan dengan cara menggangu atau melehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer.

5. Hacking
Tindakan yang mengacu untuk dapat mempelajari, menganalisa, memodifikasi, menerobos masuk ke dalam computer dan jaringan komputer baik untuk keuntungan atau dimodifikasi oleh tantangan.

6. Unauthorized Access
Kejahatan yang dilakukan seseorang dengan cara masuk atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin pemilik, dan tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasuki.

7. Data Forgery
Dilakukan dengan cara memasukkan data pada dokumen –dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.

8. Cybersquatting
Dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal.

9. Hijacking
Kejahatan dengan membajak hasil karya orang lain. Biasanya pembajakan software.

10. Cyber Terorism
Suatu tindakan mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer. Contohnya Osama Bin Laden diketahui menggunakan steganography untuk komunikasi jaringannya.

Berdasarkan informasi National Security Agency (NSA) dalam dokuman Information Assurance Technical Framework (IATF) menggolongkan lima jenis ancaman pada sistem teknologi informasi. Kelima ancaman itu adalah :

1. Serangan Pasif
Termasuk di dalamnya analisa trafik, memonitor komunikasi terbuka, memecah kode trafik yang dienkripsi, menangkan informasi untuk proses otentifikasi (misalnya password). Bagi hacker, menangkap secara pasif data-data di jaringan ini bertujuan mencari celah sebelum menyerang. Serangan pasif bisa memaparkan informasi atau data tanpa sepengetahuan pemiliknya. Contoh serangan pasif ini adalah terpaparnya informasi kartu kredit.

2. Serangan Aktif
Tipe serangan ini berupaya membongkar sistem pengamanan, misalnya dengan memasukan kode-kode berbahaya (malicious code), mencuri atau memodifikasi informasi. Sasaran serangan aktif ini termasuk penyusupan ke jaringan backbone, eksploitasi informasi di tempat transit, penetrasi elektronik, dan menghadang ketika pengguna akan melakukan koneksi jarak jauh. Serangan aktif ini selain mengakibatkan terpaparnya data, juga denial-of-service, atau modifikasi data.

3. Serangan jarak dekat
Dalam jenis serangan ini, si hacker secara fisik berada dekat dari peranti jaringan, sistem atau fasilitas infrastruktur. Serangan ini bertujuan memodifikasi, mengumpulkan atau memblok akses pada informasi. Tipe serangan jarak dekat ini biasanya dilakukan dengan masuk ke lokasi secara tidak sah.

4. Orang dalam
Serangan oleh orang di dalam organisasi ini dibagi menjadi sengaja dan tidak sengaja. Jika dilakukan dengan sengaja, tujuannya untuk mencuri, merusak informasi, menggunakan informasi untuk kejahatan atau memblok akses kepada informasi. Serangan orang dalam yang tidak disengaja lebih disebabkan karena kecerobohan pengguna, tidak ada maksud jahat dalam tipe serangan ini.

5. Serangan distribusi
Tujuan serangan ini adalah memodifikasi peranti keras atau peranti lunak pada saat produksi di pabrik sehingga bisa disalahgunakan di kemudian hari. Dalam serangan ini, hacker sejumlah kode disusupkan ke produk sehingga membuka celah keamanan yang bisa dimanfaatkan untuk tujuan ilegal.

Pelaku tindakan cybercrime dapat ditindak sesuai undang-undang yang ada. Berikut undang-undang tersebut :

Pidana 1 tahun dan denda Rp 1 miliar
Pasal 26: Setiap orang dilarang menyebarkan informasi elektronik yang memiliki muatan pornografi, pornoaksi, perjudian, dan atau tindak kekerasan melalui komputer atau sistem elektronik.

Pidana empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar
Pasal 27 (1): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi dalam komputer dan atau sistem elektronik.

Pidana enam bulan dan denda Rp 100 juta
Pasal 22: (1) Penyelenggara agen elektronik tertentu wajib menyediakan fitur pada agen elektronik yang dioperasikannya yang memungkinkan penggunanya melakukan perubahan informasi yang masih dalam proses transaksi.

Pasal 25: Penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data tentang hak pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan dari orang yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan

Pidana enam bulan atau denda Rp 100 juta
Pasal 23 (2): Pemilikan dan penggunaan nama domain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib didasarkan pada itikad baik, tidak melanggar prinsip persaingan usaha secara sehat, dan tidak melanggar hak orang lain. (Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dituntut atas pengaduan dari orang yang terkena tindak pidana)

Pidana delapan tahun penjara dan denda Rp 2 miliar

- Pasal 27 (3): menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi pertahanan nasional atau hubungan internasional yang dapat menyebabkan gangguan atau bahaya terhadap Negara dan atau hubungan dengan subyek hukum internasional.

- Pasal 28 (1): Setiap orang dilarang melakukan tindakan yang secara tanpa hak yang menyebabkan transmisi dari program, informasi, kode atau perintah, komputer dan atau sistem elektronik yang dilindungi negara menjadi rusak.

- Pasal 30 ayat (1): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik milik pemerintah yang dilindungi secara tanpa hak.

- Pasal 30 ayat (2): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses tanpa hak atau melampaui wewenangnya, komputer dan atau sistem elektronik yang dilindungi oleh negara, yang mengakibatkan komputer dan atau sistem elektronik tersebut menjadi rusak.

- Pasal 30 ayat (3): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses tanpa hak atau melampaui wewenangnya, komputer dan atau sistem elektronik yang dilindungi oleh masyarakat, yang mengakibatkan komputer dan atau sistem elektronik tersebut menjadi rusak.

- Pasal 30 ayat (4): Setiap orang dilarang mempengaruhi atau mengakibatkan terganggunya komputer dan atau sistem elektronik yang digunakan oleh pemerintah.

- Pasal 33 ayat (2): Setiap orang dilarang menyebarkan, memperdagangkan, dan atau memanfaatkan kode akses (password) atau informasi yang serupa dengan hal tersebut, yang dapat digunakan menerobos komputer dan atau sistem elektronik dengan tujuan menyalahgunakan komputer dan atau sistem elektronik yang digunakan atau dilindungi oleh pemerintah.

- Pasal 34: Setiap orang dilarang melakukan perbuatan dalam rangka hubungan internasional dengan maksud merusak komputer atau sistem elektronik lainnya yang dilindungi negara dan berada di wilayah yurisdiksi Indonesia.

Pidana 20 tahun dan denda Rp 10 miliar
Pasal 27 (2): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi milik pemerintah yang karena statusnya harus dirahasiakan atau dilindungi.

Pidana 10 tahun dan denda Rp 2 miliar

- Pasal 31 (1): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik secara tanpa hak atau melampaui wewenangnya untuk memperoleh keuntungan atau memperoleh informasi keuangan dari Bank Sentral, lembaga perbankan atau lembaga keuangan, penerbit kartu kredit, atau kartu pembayaran atau yang mengandung data laporan nasabahnya.

- Pasal 31 (2): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses dengan cara apapun kartu kredit atau kartu pembayaran milik orang lain secara tanpa hak dalam transaksi elektronik untuk memperoleh keuntungan.

- Pasal 33 (1): Setiap orang dilarang menyebarkan, memperdagangkan, dan atau memanfaatkan kode akses (password) atau informasi yang serupa dengan hal tersebut, yang dapat digunakan menerobos komputer dan atau sistem elektronik dengan tujuan menyalahgunakan yang akibatnya dapat mempengaruhi sistem elektronik Bank Sentral, lembaga perbankan dan atau lembaga keuangan, serta perniagaan di dalam dan luar negeri.

- Pasal 35: Masyarakat dapat mengajukan gugatan secara perwakilan terhadap pihak yang menggunakan teknologi informasi

Sumber :
[1] irmarr.staff.gunadarma.ac.id/.../files/.../Modus+Kejahatan+dalam+TI.doc
[2] http://www.berita86.com/2009/04/undang-undang-cyber-crime.html
[3] id.wikipedia.org/
[4] http://donysetiadi.com/blog/2010/02/25/modus-kejahatan-dalam-ti/

Selasa, 08 Maret 2011

UU No.36 Telekomunikasi

Di era globlalisasi ini, perkembangan teknologi tidakbisan terlepas dari perkembangan telekomunikasi. Telekominikasi saat ini dapat dikatakan sebagai unsur primer didalam kehidupan manusia, seperti contoh dapat kita manfaatkan telekomunikasi untuk mendapaatkan informasi-informasi yang kita butuhkan secara lengkap. Kemudahan dalam pengaksesan membuat telekomunikasi sering disalah gunakan atau pemakaian yang tidak tepat. Oleh karena itu pemerintah mengeluarkan UU No. 36 mengenai TELEKOMUNIKASI yang isinya meliputi azas dan tujuan telekomunikasi, penyelenggaraan telekomunikasi, penyidikan, sanksi administrasi dan ketentuan pidana. Didalam pasal ini juga memuat mengenai perlindungan nilai pribadi nara sumber dan pamakai informasi.

Saya akan menampilkan 1 kutipan dari pasal 1 UU No.36 yaitu :

Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.
Jelas terkandung di dalam pasal 1 bahwa tidak hanya suara yang masuk dalam telekomunikasi tetapi banyak bentuk seperti gambar dan tulisan yang dapat dikatakan sebagai telekomunikasi. Telekomunikasi dapat dilakukan di berbagai media. Sarana dan prasarananya seperti pemancar radio, jaringan telekomunikasi, perangkat telekomunikasi, alat telekomunikasi, pengguna, penyelenggara telekomunikasi. sJadi segala bentuk pemancar baik pengirim maupun penerima melalui berbagai macam media adalah telekomunikasi.

Pasal 2

Telekomunikasi diselenggarakan berdasarkan asas manfaat, adil dan merata, kepastian hukum, keamanan, kemitraan, etika, dan kepercayaan pada diri sendiri.

Telekomunikasi yang diselenggarakan mempunyai dasar hukum dan menjamin privasi para penggunanya. Selain itu adanya manfaat yang dapat diambil dari komunikasi di dalam telekomunikasi yang memiliki nilai. Seperti contoh, saat ini marak terjadi pencurian data penting melalui media internet yang dilakukan oleh hacker. Faktor keamanan menjadi faktor utama yang harus dilakukan di dalam telekomuniasi. Adanya security sistem pada saat melakukan telekomunikasi dapat meminimalisasi aksi pencurian data yang dapat dilakukan oleh hacker.

Pasal 3

Telekomunikasi diselenggarakan dengan tujuan untuk mendukung persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata, mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintahan, serta meningkatkan hubungan antarbangsa.

Dengan telekomunikasi setiap individu dapat melakukan komunikasi dengan individu lainnya yang tinggal di tempat yang jauh sehingga dapat mendukung persatuan dan kesatuan bangsa, tidak hanya itu telekomunikasi juga mempererat hubungan antar bangsa. Dan juga dapat meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran.

Pasal 4

Telekomunikasi dikuasai oleh Negara dan pembinaannya dilakukan oleh Pemerintah.

Penyelenggara telekomunikasi boleh dilakukan oleh pihak swasta tetapi dalam pembinaannya dilakukan oleh pemerintah. Pemerintah juga wajib menetapkan kebijakan, pengaturan, pengawasan dan pengendalian secara menyeluruh dan terpadu terhadap peningkatan telekomunikasi yang terjadi di masyarakat.

Secara umum Undang-undang ini memberikan batasan-batasan kebebasan bagi pengguna telekomunikasi dan penyelenggara telekomunikasi untuk memberikan kenyaman dalam berkomunikasi bagi semua pihak. Pemerintah dan masyarakat dapat mengawasi kegiatan telekomunikasi dan jika ada yang melakukan pelanggaran terhadap Undang-undang tersebut dapat dikenakan sangsi dan denda.