Selasa, 10 Mei 2011

HOBI KU

Malam-malam begini enak nih kayanya buat nulis :)
OK, tema hari ini membahas tentang "HOBI SAYA"

Dimulai dengan apa itu "HOBI"?

Menurut saya sih "HOBI" itu adalah suatu kebiasan yang kita sukai, yang sering kita lakukan dengan rasa iklas hati dimana kita menyisihkan waktu luang kita untuk dapat melakukannya.

To the point aja deh ^.^

Menurut saya hobi saya sangat enak, enjoy, menyenangkan, mengasikkan atau apalah namanya itu adalah "Membaca". Membaca merupakan kegiatan yang sering saya lakukan minimal 1x1 aka sehari sekali hehe udah kaya minum obat ya,,,

Awalnya kegiatan membaca merupakan momok yang menyebalkan bagi saya, karena dalam pikiran saya yang masih anak-anak nan lucu, melihat tulisan di buku seperti semut yang berbaris dan memberikan rasa bosan. Ketika waktu SD, jika diberikan tugas oleh ibu guru yang mengharuskan menjawab soal dengan membaca materi terlebih dahulu, yang saya lakukan adalah langsung menjawab soal tersebut tanpa membaca materinya hihihi.

Tapi kesan meyebalkan terhadap membaca sekejap sirna ketika ketika SD kelas 4 sama mengenal komic Doraemon. Dari situlah awal mula saya menyenangi kegiatan membaca ^.^”. Awalnya saya tidak tertarik akan komik tersebut tapi setelah membaca cerita awalnya, saya penasaran akan cerita selanjutnya apa yang terjadi.

Dari situ saya sering mengumpulkan komic-komic, tabloid anak-anak, majalah anak-anak untuk say abaca setiap hari. Kegiatan membaca ini memberikan segi positif bagi saya, saya jadi lebih meyenangi membaca buku pelajaran, sebelum materi itu diterangkan oleh ibu guru saya terlebih dahuku sudah membacanya, yihiiyyy jadi makin rajin.

Sampai saat ini kegiatan membaca terus saya lakukan dan saat ini saya sedang menyenangi membaca novel. Saya sering meminjam novel teman atau pun membeli novel untuk saya baca. Biasanya saya meluangkan waktu ketika hari libur atau malam hari untuk membaca. Ada rasa penasaran, sampai dimana suatu cerita selesai.

Dengan membaca, ada manfaat yang bisa kita ambil lhoo, antara lain:
1. Membaca membuat kita tenang
2. Membaca membuat pemikiran lebih berkembang
3. Membaca membantu mengasah daya ingat kita
4. Membaca bisa membuat pintar
5. Membaca menambah ilmu pengetahuan
6. Membaca menghilangkan kecemasan
7. Membaca membantu kita untuk mendapatkan informasi
8. Membaca membantu kita untuk dapat bertutur kata yang lebih baik dan dapat mengambil manfaat dari cerita yang kita baca

Nah, itu cerita singkat saya mengenai hobi saya ^.^

Selasa, 29 Maret 2011

MODUS-MODUS KEJAHATAN DALAM TEKNOLOGI INFORMASI

Perkembangan teknologi informasi saat ini sangat pesat sekali. Dapat dikatakan teknologi informasi sangat membantu activitas manusia. Seperti contoh, pengiriman surat sekarang bisa dilakukan melaui email tanpa melalui kantor pos. Contoh lainnya, dengan memanfaatkan teknologi informasi, pengiriman uang atau transfer bisa dilakukan melalui media telepon genggam atau handphone tanpa harus pergi ke bank. Karena banyaknya keunggulan dari teknologi informasi ini, maka ada pihak-pihak yang melakukan tindakan kriminal yang dapat merugikan perorangan atau lembaga dengan menggunakan teknologi informasi ini sebagai medianya. Tindakan inilah yang biasanya disebut dengan Cybercrime atau kejahatan dunia maya.

Cybercrime adalah suatu istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringankomputer menjadi alat, sasaran, atau tempat terjadinya kejahatan. Jenis-jenis cybercrime :

1. Illegal Contents
Kejahatan yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar dan bisa dikategorikan melanggar hukum.

2. Carding
Kejahatan dengan mencuri nomer kartu kredit milik orang lain dan digunakan oleh pelaku untuk transaksi perdagangan di internet.

3. Penyebaran virus secara sengaja
Biasanya penyebaran virus dilakukan beriringan dengan pengiriman emal.

4. Cybertalking
Dilakukan dengan cara menggangu atau melehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer.

5. Hacking
Tindakan yang mengacu untuk dapat mempelajari, menganalisa, memodifikasi, menerobos masuk ke dalam computer dan jaringan komputer baik untuk keuntungan atau dimodifikasi oleh tantangan.

6. Unauthorized Access
Kejahatan yang dilakukan seseorang dengan cara masuk atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin pemilik, dan tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasuki.

7. Data Forgery
Dilakukan dengan cara memasukkan data pada dokumen –dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.

8. Cybersquatting
Dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal.

9. Hijacking
Kejahatan dengan membajak hasil karya orang lain. Biasanya pembajakan software.

10. Cyber Terorism
Suatu tindakan mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer. Contohnya Osama Bin Laden diketahui menggunakan steganography untuk komunikasi jaringannya.

Berdasarkan informasi National Security Agency (NSA) dalam dokuman Information Assurance Technical Framework (IATF) menggolongkan lima jenis ancaman pada sistem teknologi informasi. Kelima ancaman itu adalah :

1. Serangan Pasif
Termasuk di dalamnya analisa trafik, memonitor komunikasi terbuka, memecah kode trafik yang dienkripsi, menangkan informasi untuk proses otentifikasi (misalnya password). Bagi hacker, menangkap secara pasif data-data di jaringan ini bertujuan mencari celah sebelum menyerang. Serangan pasif bisa memaparkan informasi atau data tanpa sepengetahuan pemiliknya. Contoh serangan pasif ini adalah terpaparnya informasi kartu kredit.

2. Serangan Aktif
Tipe serangan ini berupaya membongkar sistem pengamanan, misalnya dengan memasukan kode-kode berbahaya (malicious code), mencuri atau memodifikasi informasi. Sasaran serangan aktif ini termasuk penyusupan ke jaringan backbone, eksploitasi informasi di tempat transit, penetrasi elektronik, dan menghadang ketika pengguna akan melakukan koneksi jarak jauh. Serangan aktif ini selain mengakibatkan terpaparnya data, juga denial-of-service, atau modifikasi data.

3. Serangan jarak dekat
Dalam jenis serangan ini, si hacker secara fisik berada dekat dari peranti jaringan, sistem atau fasilitas infrastruktur. Serangan ini bertujuan memodifikasi, mengumpulkan atau memblok akses pada informasi. Tipe serangan jarak dekat ini biasanya dilakukan dengan masuk ke lokasi secara tidak sah.

4. Orang dalam
Serangan oleh orang di dalam organisasi ini dibagi menjadi sengaja dan tidak sengaja. Jika dilakukan dengan sengaja, tujuannya untuk mencuri, merusak informasi, menggunakan informasi untuk kejahatan atau memblok akses kepada informasi. Serangan orang dalam yang tidak disengaja lebih disebabkan karena kecerobohan pengguna, tidak ada maksud jahat dalam tipe serangan ini.

5. Serangan distribusi
Tujuan serangan ini adalah memodifikasi peranti keras atau peranti lunak pada saat produksi di pabrik sehingga bisa disalahgunakan di kemudian hari. Dalam serangan ini, hacker sejumlah kode disusupkan ke produk sehingga membuka celah keamanan yang bisa dimanfaatkan untuk tujuan ilegal.

Pelaku tindakan cybercrime dapat ditindak sesuai undang-undang yang ada. Berikut undang-undang tersebut :

Pidana 1 tahun dan denda Rp 1 miliar
Pasal 26: Setiap orang dilarang menyebarkan informasi elektronik yang memiliki muatan pornografi, pornoaksi, perjudian, dan atau tindak kekerasan melalui komputer atau sistem elektronik.

Pidana empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar
Pasal 27 (1): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi dalam komputer dan atau sistem elektronik.

Pidana enam bulan dan denda Rp 100 juta
Pasal 22: (1) Penyelenggara agen elektronik tertentu wajib menyediakan fitur pada agen elektronik yang dioperasikannya yang memungkinkan penggunanya melakukan perubahan informasi yang masih dalam proses transaksi.

Pasal 25: Penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data tentang hak pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan dari orang yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan

Pidana enam bulan atau denda Rp 100 juta
Pasal 23 (2): Pemilikan dan penggunaan nama domain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib didasarkan pada itikad baik, tidak melanggar prinsip persaingan usaha secara sehat, dan tidak melanggar hak orang lain. (Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dituntut atas pengaduan dari orang yang terkena tindak pidana)

Pidana delapan tahun penjara dan denda Rp 2 miliar

- Pasal 27 (3): menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi pertahanan nasional atau hubungan internasional yang dapat menyebabkan gangguan atau bahaya terhadap Negara dan atau hubungan dengan subyek hukum internasional.

- Pasal 28 (1): Setiap orang dilarang melakukan tindakan yang secara tanpa hak yang menyebabkan transmisi dari program, informasi, kode atau perintah, komputer dan atau sistem elektronik yang dilindungi negara menjadi rusak.

- Pasal 30 ayat (1): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik milik pemerintah yang dilindungi secara tanpa hak.

- Pasal 30 ayat (2): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses tanpa hak atau melampaui wewenangnya, komputer dan atau sistem elektronik yang dilindungi oleh negara, yang mengakibatkan komputer dan atau sistem elektronik tersebut menjadi rusak.

- Pasal 30 ayat (3): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses tanpa hak atau melampaui wewenangnya, komputer dan atau sistem elektronik yang dilindungi oleh masyarakat, yang mengakibatkan komputer dan atau sistem elektronik tersebut menjadi rusak.

- Pasal 30 ayat (4): Setiap orang dilarang mempengaruhi atau mengakibatkan terganggunya komputer dan atau sistem elektronik yang digunakan oleh pemerintah.

- Pasal 33 ayat (2): Setiap orang dilarang menyebarkan, memperdagangkan, dan atau memanfaatkan kode akses (password) atau informasi yang serupa dengan hal tersebut, yang dapat digunakan menerobos komputer dan atau sistem elektronik dengan tujuan menyalahgunakan komputer dan atau sistem elektronik yang digunakan atau dilindungi oleh pemerintah.

- Pasal 34: Setiap orang dilarang melakukan perbuatan dalam rangka hubungan internasional dengan maksud merusak komputer atau sistem elektronik lainnya yang dilindungi negara dan berada di wilayah yurisdiksi Indonesia.

Pidana 20 tahun dan denda Rp 10 miliar
Pasal 27 (2): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi milik pemerintah yang karena statusnya harus dirahasiakan atau dilindungi.

Pidana 10 tahun dan denda Rp 2 miliar

- Pasal 31 (1): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik secara tanpa hak atau melampaui wewenangnya untuk memperoleh keuntungan atau memperoleh informasi keuangan dari Bank Sentral, lembaga perbankan atau lembaga keuangan, penerbit kartu kredit, atau kartu pembayaran atau yang mengandung data laporan nasabahnya.

- Pasal 31 (2): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses dengan cara apapun kartu kredit atau kartu pembayaran milik orang lain secara tanpa hak dalam transaksi elektronik untuk memperoleh keuntungan.

- Pasal 33 (1): Setiap orang dilarang menyebarkan, memperdagangkan, dan atau memanfaatkan kode akses (password) atau informasi yang serupa dengan hal tersebut, yang dapat digunakan menerobos komputer dan atau sistem elektronik dengan tujuan menyalahgunakan yang akibatnya dapat mempengaruhi sistem elektronik Bank Sentral, lembaga perbankan dan atau lembaga keuangan, serta perniagaan di dalam dan luar negeri.

- Pasal 35: Masyarakat dapat mengajukan gugatan secara perwakilan terhadap pihak yang menggunakan teknologi informasi

Sumber :
[1] irmarr.staff.gunadarma.ac.id/.../files/.../Modus+Kejahatan+dalam+TI.doc
[2] http://www.berita86.com/2009/04/undang-undang-cyber-crime.html
[3] id.wikipedia.org/
[4] http://donysetiadi.com/blog/2010/02/25/modus-kejahatan-dalam-ti/

Selasa, 08 Maret 2011

UU No.36 Telekomunikasi

Di era globlalisasi ini, perkembangan teknologi tidakbisan terlepas dari perkembangan telekomunikasi. Telekominikasi saat ini dapat dikatakan sebagai unsur primer didalam kehidupan manusia, seperti contoh dapat kita manfaatkan telekomunikasi untuk mendapaatkan informasi-informasi yang kita butuhkan secara lengkap. Kemudahan dalam pengaksesan membuat telekomunikasi sering disalah gunakan atau pemakaian yang tidak tepat. Oleh karena itu pemerintah mengeluarkan UU No. 36 mengenai TELEKOMUNIKASI yang isinya meliputi azas dan tujuan telekomunikasi, penyelenggaraan telekomunikasi, penyidikan, sanksi administrasi dan ketentuan pidana. Didalam pasal ini juga memuat mengenai perlindungan nilai pribadi nara sumber dan pamakai informasi.

Saya akan menampilkan 1 kutipan dari pasal 1 UU No.36 yaitu :

Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.
Jelas terkandung di dalam pasal 1 bahwa tidak hanya suara yang masuk dalam telekomunikasi tetapi banyak bentuk seperti gambar dan tulisan yang dapat dikatakan sebagai telekomunikasi. Telekomunikasi dapat dilakukan di berbagai media. Sarana dan prasarananya seperti pemancar radio, jaringan telekomunikasi, perangkat telekomunikasi, alat telekomunikasi, pengguna, penyelenggara telekomunikasi. sJadi segala bentuk pemancar baik pengirim maupun penerima melalui berbagai macam media adalah telekomunikasi.

Pasal 2

Telekomunikasi diselenggarakan berdasarkan asas manfaat, adil dan merata, kepastian hukum, keamanan, kemitraan, etika, dan kepercayaan pada diri sendiri.

Telekomunikasi yang diselenggarakan mempunyai dasar hukum dan menjamin privasi para penggunanya. Selain itu adanya manfaat yang dapat diambil dari komunikasi di dalam telekomunikasi yang memiliki nilai. Seperti contoh, saat ini marak terjadi pencurian data penting melalui media internet yang dilakukan oleh hacker. Faktor keamanan menjadi faktor utama yang harus dilakukan di dalam telekomuniasi. Adanya security sistem pada saat melakukan telekomunikasi dapat meminimalisasi aksi pencurian data yang dapat dilakukan oleh hacker.

Pasal 3

Telekomunikasi diselenggarakan dengan tujuan untuk mendukung persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata, mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintahan, serta meningkatkan hubungan antarbangsa.

Dengan telekomunikasi setiap individu dapat melakukan komunikasi dengan individu lainnya yang tinggal di tempat yang jauh sehingga dapat mendukung persatuan dan kesatuan bangsa, tidak hanya itu telekomunikasi juga mempererat hubungan antar bangsa. Dan juga dapat meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran.

Pasal 4

Telekomunikasi dikuasai oleh Negara dan pembinaannya dilakukan oleh Pemerintah.

Penyelenggara telekomunikasi boleh dilakukan oleh pihak swasta tetapi dalam pembinaannya dilakukan oleh pemerintah. Pemerintah juga wajib menetapkan kebijakan, pengaturan, pengawasan dan pengendalian secara menyeluruh dan terpadu terhadap peningkatan telekomunikasi yang terjadi di masyarakat.

Secara umum Undang-undang ini memberikan batasan-batasan kebebasan bagi pengguna telekomunikasi dan penyelenggara telekomunikasi untuk memberikan kenyaman dalam berkomunikasi bagi semua pihak. Pemerintah dan masyarakat dapat mengawasi kegiatan telekomunikasi dan jika ada yang melakukan pelanggaran terhadap Undang-undang tersebut dapat dikenakan sangsi dan denda.

Minggu, 05 Desember 2010

SEMANGAT

matahari kian menyapa
membangunkan hati yang terlelap
menerangi cakrawala maha luas
mengibaskan mentari cahaya

ya,,
indah warna menyampar kalbu
mengisi relung jiwa
memberi kekuatan menyambut fajar

Senin, 29 November 2010

PENDEKATAN PENGEMBANGAN SISTEM

1. Dipandang dari metodologi yang digunakan :

- Pendekatan Klasik (Clasical approach )

Disebut juga pengembangan tradisional / konvensional adalah pengembangan sistem dengan mengikuti tahapan pada system life cycle. Pendekatan ini menekankan bahwa pengembangan sistem akan berhasil bila mengikuti tahapan pada system life cycle. Tetapi pada kenyataannya pendekatan klasik tidak cukup digunakan untuk mengembangkan suatu sistem informasi yang sukses dan akan timbul beberapa permasalahan diantaranya adalah :
1. Pengembangan perangkat lunak menjadi sulit.
2. Biaya perawatan atau pemeliharaan sistem menjadi lebih mahal
3. Kemungkinan kesalahan sistem besar
4. Keberhasilan sistem kurang terjamin
5. Masalah dalam penerapan sistem

- Pendekatan Terstruktur (structured approach )

Pendekatan ini dimulai pada awal tahun 1970, dan dilengkapi dengan alat-alat (tools) dan teknik-teknik (techniques) yg dibutuhkan dalam pengembangan sistem.

2. Dipandang dari sasaran yang dicapai :

- Pendekatan Sepotong (piecerneal approach )

Pendekatan yg menekankan pada suatu kegiatan / aplikasi tertentu.

- Pendekatan Sistem (systems approach )

Pendekatan yg menekankan pada sistem informasi sebagai satu kesatuan terintegrasi

3. Dipandang dari cara menentukan kebutuhan dari Sistem :

- Pendekatan Bawah Naik (Bottom Up Approach )

Pendekatan dari level bawah organisasi, yaitu level operasional dimana transaksi dilakukan. Pendekatan ini dimulai dari perumusan kebutuhan untuk menangani transaksi dan naik ke level atas dengan merumuskan kebutuhan informasi berdasarkan transaksi tsb. (merupakan ciri-ciri dari pendekatan klasik disebut juga data analysis) .

- Pendekatan Atas Turun

Dimulai dari level atas yaitu level perencanaan strategi. Pendekatan ini dimulai dengan mendefinisikan sarasan dan kebijaksanaan organisasi , kemudian dilakukan analisis kebutuhan informasi , lalu proses turun ke pemrosesan transaksi (merupakan ciri-ciri dari pendekatan terstruktur disebut juga decision analysis )

4. Dipandang dari cara mengembangkannya :

- Pendekatan Sistem menyeluruh

Pendekatan yg mengembangkan sistem serentak secara menyeluruh. (merupakan ciri -ciri pendekatan klasik )

- Pendekatan Moduler

Pendekatan yg berusaha memecah sistem yg rumit menjadi beberapa bagian / modul yg sederhana (merupakan ciri -ciri pendekatan terstruktur )

5. Dipandang dari teknologi yg digunakan :

- Pendekatan Lompatan jauh (great loop approach )

Pendekatan yg menerapkan perubahan menyeluruh secara serentak penggunaan teknologi canggih. Perubahan ini banyak mengandung resiko, juga memerlukan investasi yg besar.

- Pendekatan Berkembang (evolutionary approach )

Pendekatan yg menerapkan perubahan canggih hanya untuk aplikasi yg memerlukan saja, dan akan terus berkembang.

Selasa, 16 November 2010

PERANAN TELEMATIKA DALAM BIDANG PERBANKAN DAN KEUANGAN

SEJARAH ATM (AUTOMATIC TELLER MACHINE atau ANJUNGAN TUNAI MANDIRI)

Pada mulanya mesin pintar ini ditemukan oleh Don Wetzel, Vice President of Product Planning pada perusahaan Docutel (Sumber: Kompas.co.id). Kompas.co.id juga menerangkan bahwa konsep ATM pertama kali lahir pada tahun 1968, lalu prototipenya muncul setahun kemudian, dan akhirnya Ducotel mendaftarkannya pada Kantor paten pada tahun 1973.

Perusahaan Docutel membeli mesin ATM dari tiga orang pembuatnya, yaitu Don Wetzel, yang pada saat itu adalah seorang Vice President of Product Planning di Docutel, Tom Barnes, Kepala Mekanik dan George Chastian, seorang insyinyur listrik. Ide awalnya berasal dari Wetzel, ketika mengantre di bank. Wetzel kerapkali merasa capai ketika berurusan dengan bank yang harus selalu mengantre untuk satu layanan sebagai nasabah bank. Hingga akhirnya ketiga penemu ini menciptakan mesin ATM yang di Indonesia dikenal dengan istilah Anjungan Tunai Mandiri. Dan dana yang dihabiskan untuk sebuah mesin ATM pertama kali adalah sekitar lima juta dollar. Kemudian Perusahaan Docutel mengembangkan peralatan penanganan bagasi secara otomatis pada tahun 1968.

ATM pertama dipasang atau digunakan oleh sebuah bank di New York, yaitu Chemical Bank New York. Namun, fakta ini masih menjadi sebuah controversial oleh banyak pihak, karena banyak bank yang mengclaim sebagai pengguna Automatic Teller Machine pertama, tapi Chemical Bank New York menyatakan hal tersebut berdasarkan catatan yang dibuat oleh Wetzel.

ATM pertama ini tidak diletakkan di lobi bank, melainkan di dinding luar bank yang menghadap ke jalan raya. Dan untuk melindungi mesin dari hujan dan sinar matahari bank menggunakan kanopi. Dan saat ini, perkembangan ATM telah merambah ke seluruh dunia termasuk Negara ini untuk melakukan berbagai transaksi perbankan. Secara umum ATM terdiri dari box ATM, tombol angka sebagai keyboard yang dilengkapi tombol cancel, enter dan exit, kemudian sebuah layar atau monitor dan kamera (optional) yang biasa terlihat dari luar bilik ATM. Sementara di dalam ATM itu sendiri terdiri dari sebuah CPU, keyboard, modem, kotak uang, printer mini dan card reader.

PENGENALAN ATM (AUTOMATIC TELLER MACHINE atau ANJUNGAN TUNAI MANDIRI)


Saat in telah banyak pelaku ekonomi, khususnya di kota-kota besar yang tidak lagi menggunakan uang tunai dalam transaksi pembayarannya, tetapi telah memanfaatkan layanan perbankan modern. Layanan perbankan modern yang hanya ada di kota-kota besar ini dapat dimaklumi karena pertumbuhan ekonomi saat ini yang masih terpusat di kota-kota besar saja, yang menyebabkan perputaran uang juga terpusat di kota-kota besar. Sehingga sector perbankan pun agak lamban dalam ekspansinya kedaerah-daerah. Hal ini sedikit banyak disebabkan oleh kondisi infrastruktur sekarang selain aspek geografis Indonesia uang unik dan luas.

Untuk menunjang keberhasilan operasional sebuah lembaga keuangan atau perbankan seperti bank, sudah pasti diperlukan sistem informasi yang handal dan dapat diakses dengan mudah oleh nasahnya, yang pada akhirnya akan bergantung pada teknologi informasi online, sebagai contoh, seorang nasabah dapat menarik uang dimana pun dia berada selama masih ada layanan ATM (Anjungan Tunai Manidiri) dari bank tersebut, atau seorang nasabah dapat mengecek saldo dan mentransfer uang tersebut ke rekening yang lain hanya dalam hitungan menit saja, semua transaksi dapat dilakukan.

ATM (Automatic teller machine atau automated teller machine; di Indonesia juga kadang merupakan singkatan bagi anjungan tunai mandiri) adalah sebuah alat elektronik yang mengijinkan nasabah bank untuk mengambil uang dan mengecek rekening tabungan mereka tanpa perlu dilayani oleh seorang "teller" manusia. Dengan perkembangan teknologi yang pesat saat ini, ATM sudah menyediakan banyak kemudahan bagi semua orang, transaksi apapun dapat dilakukan melalui alat ini, mulai dari penarikan tunai, transfer uang, pemindah bukuan, pembayaran tagihan, bahkan setoran tunai maupun cetak buku dapat dilakukan di ATM, dan akses ATM juga dapat dilakukan via mobile bahkan internet.

Perkembangan teknologi informasi Indonesia sangat dipengaruhi oleh kemampuan sumber daya manusia dalam memahami komponen teknologi informasi, seperti perangkat keras dan perangkat lunak computer, seperti jaringna baik berupa LAN (Local Area Network) ataupun WAN(Wide Area Network) dan sistem telekomunikasi yang akan digunakan untuk mentransfer data.

Magnetic Card Reader

Penggunaan ATM oleh nasabah dimungkinkan dengan adanya Kartu ATM. Setelah kartu ATM dimasukkan kedalam mesin ATM, maka kartu akan dibaca oleh magnetic card reader yang ada didalam mesin. Fungsi dari magnetic card reader hanya sebagai pembaca dan penerima data. Setelah dibaca, lalu data tersebut dikirim ke sistem komputerisasi bank. Karena fungsinya hanya sebagai penerima data maka magnetic card reader tidak memiliki memori yang bisa menyimpan data nasabah.

Data yang Diacak

Saat mesin berhasil membaca data dalam Kartu ATM tersebut, maka mesin akan meminta data PIN (Personal Identification Number). PIN ini tidak terdapat di dalam kartu ATM melainkan harus di-input oleh nasabah. Kemudian setelah PIN dimasukkan, maka data PIN tersebut akan diacak (di-encrypt) dengan rumus tertentu dan dikirim ke sistem komputerasi bank bersangkutan. Pengacakan data PIN ini dimaksudkan agar data yang dikirim tidak bisa terbaca oleh pihak lain.

PIN yang sudah diacak berikut isis data dari kartu akan dikirim langsung ke sistem computer bank untuk diverifikasi. Setelah data selesai diproses di sistem komputer bank, maka data akan dikirim kembali ke ATM. Nasabah akan dapatkan apa yang yang dimintanya di ATM.

Mesin ATM tidak menyimpan data nasabah maupun PIN nasabah. Hal ini karena prinsip kerja mesin ATM ATM tidak menyimpan data nasabah maupun PIN nasabah. Ini karena prinsip kerja mesin ATM hanya menyampaikan pesan (pass through request) nasabah ke sistem komputer bank bersangkutan.


Sumber :
http://izzmail.blogspot.com/2009/10/deskripsi-atm-automatic-teller-machine.html

Selasa, 12 Oktober 2010

TELEMATIKA

Telematika diambil dari bahasa Perancis “TELEMATIQUE” yang kurang lebih dapat diartikan dengan :

“Bertemunya jaringan komunikasi dengan telnologi informasi”

dari TELEMMATIQUE tersebut kemudian menjadi TELEMATICS dalam bahasa Inggris yang merupakan singkatan dari : “TELECOMMUNICATION and INFORMATICS” dimana hal ini adalah perpaduan dari konsep : Computing and Communication.

Telematika menurut Moedjiono (Deputi Telematika Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo) )

“Telematika” adalah istilah bahasa Indonesia yang kita (stakeholders) create sendiri,yaitu merupakan konvergensi dari Tele=”Telekomunikasi”, ma=”Multimedia” dan tika=”Informatika”, atau konvergensi dari “3C”, “content”, “Computing”, and “Communication”.

Contoh dari hasil telematika yang paling populer adalah Internet. Dengan Internet semua masyarakat di dunia dapat berkomunikasi dengan teknologi informasi yaitu komputer / laptop dengan cangkupan yang sangat luas. Selain Internet, hasil dari perkembangan telematika yang sedang di kembangkan saat ini adalah GPS ( Global Positioning Satellite ). Beberapa perusahaan besar produsen mobil telah memasang GPS sebagai fitur dari produk mereka. Guna dari GPS disini adalah sebagai alat navigasi yang dapat membantu para pengendara.

Sebenarnya dahulu GPS digunakan untuk keperluan militer yang di kembangkan oleh Departemen Pertahanan Amerika Serikat dengan nama NAVSTAR GPS, tapi seiring perkembangan teknologi GPS sudah mampu membantu penggunanya selain didalam bidang militer.

Sementara itu Telematika pada Mata Kuliah Hukum Telematika Universitas Indonesia tertulis sebagai berikut :

Dalam perkembangannya istilah Media dalam TELEMATIKA berkembang menjadi wacana MULTIMEDIA. Hal ini sedikit membingungkan masyarakat, karena istilah Multimedia semula hanya merujuk pada kemampuan sistem komputer untuk mengolah informasi dalam berbagai medium. Adalah suatu ambiguitas jika istilah TELEMATIKA dipahami sebagai akronim Telekomunikasi, Multimedia dan Informatika. Secara garis besar istilah Teknologi Informasi (TI), TELEMATIKA, MULTIMEDIA, maupun Information and Communication Technologies (ICT) mungkin tidak jauh berbeda maknanya, namun sebagai definisi sangat tergantung kepada lingkup dan sudut pandang pengkajiannya.

DASAR HUKUM TELEMATIKA :


Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Namun dengan lahirnya UU ITE belum semua permasalahan menyangkut masalah ITE dapat tertangani. Persoalan tersebut antara lain dikarenakan :

1. Dengan lahirnya UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tidak semata-mata UU ini bisa diketahui oleh masyarakat pengguna teknologi informasi dan praktisi hukum.
2. Berbagai bentuk perkembangan teknologi yang menimbulkan penyelenggaraan dan jasa baru harus dapat diidentifikasikan dalam rangka antisipasi terhadap pemecahan berbagai persoalan teknis yang dianggap baru sehingga dapat dijadikan bahan untuk penyusunan berbagai Peraturan Pelaksanaan.
3. Pengayaan akan bidang-bidang hukum yang sifatnya sektoral (rejim hukum baru) akan makin menambah semarak dinamika hukum yang akan menjadi bagian sistem hukum nasional.


Sumber :
http://bangunariyanto.wordpress.com/2009/10/05/pengertian-%E2%80%9Ctelematika%E2%80%9D/
http://mrmda.blogspot.com/2009/10/pengertian-telematika.html
http://www.djpp.depkumham.go.id/hukum-teknologi/668-dinamika-konvergensi-hukum-telematika-dalam-sistem-hukum-nasional.html